Tidak Menyolatkan Jenazah Pro Penista Agama, Bolehkah?
Tanya :
Ustadz, ada pertanyaan. Orang muslim pendukung Ahok kalau mati tidak disholatkan, bolehkah itu? (Koh Martin, Sleman)
Jawab :
Pendukung penista agama tersebut pada dasarnya masih muslim, bukan menjadi kafir (murtad). Hanya saja mereka berdosa dan menjadi orang-orang fasiq (fussaq) dengan perbuatannya mendukung penista agama. Maka dari itu, menyolatkan jenazah mereka hukumnya tetap fadhu kifayah atas kaum muslimin. Hanya saja bagi orang-orang yang menjadi tokoh agama di tengah masyarakat, misalnya seorang Imam (Khalifah) atau para ulama, yang lebih afdhol adalah tidak menyolatkan pendukung penista agama tersebut, untuk memberikan efek jera kepada orang-orang lain yang mengerjakan dosa semisal itu. (Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/695; Imam Syaukani, Nailul Authar, hlm. 746; M. Nashirudin Al Albani, Ahkamul Jana`iz wa Bida’uha, hlm. 108-109; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 16/37).
Dalil
tetap wajibnya menyolatkan jenazah orang-orang fasiq, adalah hadits
dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :
الصلاة
واجبة على كل مسلم برا كان أو فاجرا وإن
عمل الكبائر
صلوا
خلف من قال لا إله إلا الله وصلوا على من
قال لا إله إلا الله
”Shalatlah
kamu di belakang [imam] siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha
illallaah dan shalatilah oleh kamu [jenazah] siapa saja yang
mengucapkan laa ilaaha illallaah.” (Arab : shallu
khalfa man qaala laa ilaaha illallaah wa shallu ‘ala man qaala laa
ilaaha illallaah).
(HR Ad Daraquthni & Al Thabrani, lihat Imam Syaukani, Nailul
Authar,
hlm. 597, Bab
Maa Jaa`a fi Imamah Al Fasiq).
Imam
Syaukani menjelaskan hadits tersebut dengan berkata,”Shalat jenazah
atas orang fasik telah ditunjukkan oleh hadits shallu
‘ala man qaala laa ilaaha illallaah (shalatilah
oleh kamu [jenazah] siapa saja yang mengucapkan laa ilaaha
illallaah)...” (Imam Syaukani, Nailul
Authar,
hlm. 746).
Inilah
dalil yang menunjukkan bahwa menyolatkan jenazah pendukung penista
agama hukumnya tetap fardhu kifayah. Adapun dalil bahwa pemimpin atau
tokoh umat Islam sebaiknya tidak menyolatkan jenazah pendukung
penista agama, antara lain hadits dari Zaid bin Khalid Al Juhni RA
sebagai berikut :
أَنَّ
رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى
الله عليه وسلم-
تُوُفِّىَ
يَوْمَ خَيْبَرَ فَذَكَرُوا ذَلِكَ
لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم-
فَقَالَ
«
صَلُّوا
عَلَى صَاحِبِكُمْ ».
فَتَغَيَّرَتْ
وُجُوهُ النَّاسِ لِذَلِكَ فَقَالَ «
إِنَّ
صَاحِبَكُمْ غَلَّ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
».
فَفَتَّشْنَا
مَتَاعَهُ فَوَجَدْنَا خَرَزًا مِنْ
خَرَزِ يَهُودَ لاَ يُسَاوِى دِرْهَمَيْنِ.
“Bahwa
seorang laki-laki dari kalangan shahabat Nabi SAW telah terbunuh pada
Perang Khaibar. Orang-orang menyampaikan
berita
laki-laki itu
kepada
Rasulullah SAW.
Lalu
Rasulullah SAW bersabda,”Sholatilah kawanmu!” [Rasulullah SAW
tidak mau menyolatkan]. Maka berubahlah wajah orang-orang [terkejut]
karena sabda tersebut. Maka ketika Rasulullah SAW mengetahui keadaan
mereka [terkejut], bersabdalah Rasulullah SAW,”Sesungguhnya kawanmu
itu telah mengambil harta secara curang pada saat berjihad di jalan
Allah.” Lalu kamipun memeriksa barang milik laki-laki itu dan kami
dapati kharaz
(tali untuk merangkai perhiasan seperti permata atau mutiara) milik
orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham.” (HR Abu Dawud,
no 2712, hadits shahih). (Imam Syaukani, Nailul
Authar,
hlm. 746; Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul
Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud;
7/379).
Dalam
hadits tersebut terdapat dalil bahwa pemimpin atau tokoh umat Islam,
yang utama (afdhol) sebaiknya tidak menyolatkan jenazah orang fasiq,
untuk memberikan efek jera kepada pelaku kemaksiatan serupa,
sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW. Hadits itu juga menunjukkan
jenazah orang fasiq tetaplah disholati, sebagaimana ditunjukkan oleh
perintah Rasulullah SAW kepada para shahabat, ”Sholatilah kawanmu
itu!” (shalluu
‘alaa shaahibikum).
(Imam Syaukani, Nailul
Authar,
hlm. 746). Wallahu
a’lam.
Post a Comment