Header Ads






Solusi Islam atas banyaknya kasus pembunuhan


oleh : Irfan Abu Naveed
A.   Pengantar Kandungan Balaghah Ayat

Ayat al-Qur'an yang agung ini, salah satu ayat yang ringkas namun penuh makna:
{وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}
“Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 179)

Dalam ilmu balaghah, ia termasuk al-îjâz bi al-qashr. Ini sebagaimana ditegaskan oleh ulama ahli bahasa, Imam Abu Hilal al-‘Askari (w. 395 H)[1], dan disebutkan pula oleh Imam al-Tsa’alabi (w. 429 H) dalam kitabnya, Al-I’jâz wa al-Îjâz.[2]

Yang dimaksud dengan al-îjâz (الإيجاز), sebagaimana disebutkan dalam salah satu referensi ilmu balaghah yaitu:
هو جمع المعاني المتكاثرة تحت اللفظ القليل الوافي بالغرض مع الإبانة والإفصاح
“Bentuk ungkapan yang mengumpulkan makna-makna yang berlimpah di bawah lafazh yang ringkas, padat dengan suatu maksud disertai kejelasan dan ungkapan yang fasih.”

Seorang ahli sastra, Amru bin Bahr Al-Jahizh (w. 255 H) pun menukil ayat di atas, lalu menguatkannya dengan menukil perkataan sebagian hukama yang menuturkan:
«قتل البعض أحياء للجميع»
“Menghukum mati sebagian, menjamin hidup bagi seluruhnya.”[3]

Yakni menghukum mati orang yang semestinya dihukum dengan sanksi tersebut dalam pandangan syari’at. Dan ia, menurut Imam Abu Hilal al-Askari, sesuai dengan perkataan arab:
«القتل أنفى للقتل»
”Pembunuhan berkonsekuensi pada hukuman mati.”[4]

Namun ungkapan ayat agung di atas jauh lebih indah, agung daripada perkataan orang arab ini, hal itu tergambar dalam ungkapan Imam Abu Hilal[5]:
فصار لفظ القرآن فوق هذا القول لزيادته عليه فى الفائدة، وهو إبانة العدل لذكر القصاص وإظهار الغرض المرغوب عنه فيه لذكر الحياة، واستدعاء الرّغبة والرّهبة لحكم الله به ولإيجازه فى العبارة. فإنّ الذى هو نظير قولهم: «القتل أنفى للقتل» إنما هو: «القصاص حياة» وهذا أقلّ حروفا من ذاك، ولبعده من الكلفة بالتكرير، وهو قولهم: «القتل أنفى للقتل» . ولفظ القرآن برىء من ذلك، وبحسن التأليف وشدة التلاؤم المدرك بالحسّ؛ لأنّ الخروج من الفاء إلى اللام أعدل من الخروج من اللام إلى الهمزة.
Yang intinya menegaskan bahwa ungkapan ayat al-Qur’an di atas lebih kuat faidahnya, menunjukkan perhatian pada aspek keadilan dengan penyebutan ungkapan al-qishâsh, menunjukkan maksud yang disukai dalam ungkapan al-hayât. Di sisi lain, ayat di atas lebih singkat hurufnya namun lebih kuat dan mendalam maknanya dan lebih indah ungkapannya.

Dalam bahasa kita yakni nyawa dibalas nyawa atau dalam bahasa daerah yakni pati dibalas pati.

B.   Penegakkan Hukum Qishash (Syari’at Islam) & Karakter Agung Ulul Albâb

Di sisi lain, pengaitan ayat ini dengan frase ulul albâb, menunjukkan karakteristik golongan tersebut. Dan menegakkan hukum (syari’at) Allah merupakan salah satu karakteristik manusia terdidik atau berakal (ulul albâb), hal itu diisyaratkan Allah ’Azza wa Jalla dalam ayat di atas.

Menafsirkan ayat yang agung ini, Al-Hafizh Abu Ja’far ath-Thabari pun menjelaskan:
“Dan bagimu wahai orang-orang yang berakal (ada jaminan kehidupan-pen.) dalam apa yang Aku fardhukan kepada kalian dan Aku wajibkan kepada sebagian dari kalian atas sebagian yang lainnya, yakni hukum qishâsh atas jiwa, luka dan asy-syajâj, yakni apa-apa yang dengannya menghalangi sebagian dari kalian atas perbuatan membunuh dan mencegah (kezhaliman-pen.) sebagian kalian atas sebagian lainnya, maka terjamin keberlangsungan hidup kalian dengan hal tersebut, maka dalam keputusan hukum-Ku terdapat kehidupan bagi kalian.”[6]

Syaikhul Ushul ’Atha bin Khalil ketika menafsirkan ayat di atas menjelaskan bahwa yang menyadari keagungan hidup yang dihasilkan oleh hukum qishash adalah golongan ulul albâb, yakni orang-orang berakal yang berpikir dan mentadaburi ayat-ayat Allah, maka Allah mengkhususkan mereka dalam seruan, dan mereka adalah ahlinya memahami maknanya.[7]

Hal serupa ditegaskan oleh beliau ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 197, Syaikhul Ushul ’Atha bin Khalil Abu ar-Rasythah menjelaskan bahwa Allah mengarahkan seruan kepada golongan ulul albâbkarena mereka adalah golongan yang memahami kebaikan dan keburukan, rahmat Allah dari siksa-Nya, dan memahami apa-apa yang bermanfaat bagi kehidupan mereka dan apa-apa yang membahayakan, dan oleh karena itulah mereka menjauhi kemaksiatan kepada Allah, serta mendekatkan diri kepada-Nya dengan keta’atan-keta’atan sehingga jadilah mereka menjadi golongan yang bertakwa.[8]

Dimana seluruh penjelasan itu menunjukkan keutamaan golongan ulul albâb. Imam Ar-Raghib al-Ashfahani pun menjelaskan bahwa Allah menyematkan hukum-hukum yang tidak akan dipahami kecuali oleh akal-akal yang lurus yang disebut ulul albâb.[9] Dan berakal menjadi salah satu poin dalam taklif syari’at, Rasulullah –shallallâhu ’alayhi wa sallam- bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاثٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
Diangkat pena (penghisaban-pen.) dari tiga hal: dari orang yang gila kehilangan akalnya, dan dari orang yang tidur hingga ia bangun dari tidurnya, dan dari seorang anak hingga ia bermimpi (mimpi basah-pen.).” (HR. Al-Hakim[10], Ibn Hibban, Khuzaimah, Ahmad, at-Tirmidzi dan lainnya[11])

Akal yang difungsikan dengan benar pun adalah potensi utama kehidupan (thâqah hayawiyyah) yang membedakan manusia dengan binatang. Lalu bagaimana mungkin mereka yang berakal tidak mau tunduk dan patuh pada syari’at Allah?! Bukankah Allah sudah mengumpamakan orang yang ingkar bagaikan binatang ternak bahkan lebih sesat?!
{وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ}
Dan Sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). mereka itu bagaikan binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. mereka Itulah orang-orang yang lalai.” (QS. Al-A’râf [7]: 179)

أَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَٰهَهُ هَوَاهُ أَفَأَنْتَ تَكُونُ عَلَيْهِ وَكِيلًا {٤٣} أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ ۚ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ ۖ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلًا {٤٤}
Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? Atau Apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (QS. Al-Furqân [25]: 43-44)

Maka sudah jelas bahwa golongan ulul albâb, adalah golongan yang memahami hukum Allah dan menegakkannya dalam kehidupan. []



[1] Abu Hilal al-Hasan bin Abdullah al-Askari, Al-Shinâ’atayn, Ed: Ali Mahmud dkk, Beirut: al-Maktabah al-‘Unshuriyyah, 1419 H, hlm. 175.
[2] Abdul Malik bin Muhammad Abu Manshur al-Tsa’alabi, Al-I’jâz wa al-Îjâz, Kairo: Maktabat al-Qur’ân, hlm. 17.
[3] Amru bin Bahr al-Kannani al-Jahizh, Al-Bayân wa al-Tabyiin, Beirut: Dâr wa Maktabat al-Hilâl, 1423 H, juz II, hlm. 216. Sya’ir ini pun dinukil al-Jahizh dalam sejumlah kitabnya, al-Hayawân dan al-Rasâ’il al-Siyâsiyyah.
[4] Abu Hilal al-Hasan bin Abdullah al-Askari, Al-Shinâ’atayn, hlm. 175.
[5] Ibid.
[6] Muhammad bin Jarîr bin Yazîd bin Katsîr Abu Ja’far ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, Beirut: Mu’assasatur Risâlah, Cet. I, 1420 H, jilid III, hlm. 381.
[7] ‘Atha bin Khalil Abu ar-Rasythah, At-Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr: Sûratul Baqarah, Beirut: Dâr al-Ummah, Cet. II, 2006, hlm. 208
[8] Ibid, hlm. 249.
[9] Abu al-Qâsim al-Husain bin Muhammad al-Râghib al-Ashfahani, Al-Mufradât fî Gharîb al-Qur’ân,Maktabah Nazâr Mushthafa al-Bâz, Kitâb (اللام), juz. II, hlm. 575.
[10] Al-HakimAl-Mustadrak ‘alâ al-ShahîhaynNo. 894, hlm. 364. Al-Hakim menuturkan bahwa hadits ini shahih memenuhi syarat Al-Bukhari dan Muslim, meski keduanya tidak meriwayatkan hadits ini.
[11] Lihat: Khuzaimah dalam Shahîh-nya, Ibn Hibban dalam Shahîh-nya, at-Tirmidzi dalam Jâmi’-nya, dan lainnya.
sumber : http://www.irfanabunaveed.net/2016/05/pengantar-memahami-keagungan-di-balik.html

Tidak ada komentar