Ironis, Pemerintah Harus Membayar Untuk Mengelola Kekayaan Alam
Pemerintah mendapatkan saham 51% tersebut dengan cara membeli, bukan dengan dengan cara diberi gratis.
51% saham yang akan dimiliki oleh Pemerintah dari dari PT. Freeport Indonesia itu bukanlah didapatkan secara cuma-cuma. Namun Pemerintah mendapatkannya dengan cara membeli saham tersebut. Itulah makna Divestasi saham.
PT. Freeport melakukan divestasi saham sebesar 51%. Artinya PT. Freeport mengeluarkan nilai sahamnya sebesar 51% dengan cara menjualnya.
Nah... saham 51% yang dijual oleh PT. Freeport tersebut kemudian dibeli oleh Pemerintah. Artinya, Pemerintah berinvestasi saham 51% di PT. Freeport dengan cara membeli saham tersebut. Yang dengan saham 51% tersebut kemudian, Pemerintah akan mendapatkan deviden dari hasil penambangan oleh PT. Freeport.
Bila dihitung dengan metode Fair Market Value, berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak sampai 2041, nilai 100% saham PT Freeport Indonesia adalah US$ 15,9 miliar, alias kurang lebih Rp 211 triliun. Maka nilai 51% sahamnya sekitar Rp 107 triliun.
Jadi, untuk mendapatkan saham sebesar 51% tersebut, Pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 107.000.000.000.000.
Pertanyaannya, darimana Pemerintah akan mendapatkan uang sebanyak itu untuk membeli saham sebesar 51% tersebut?
Karena hal ini berkaitan dengan tambang, maka unit yang bisa digunakan Pemerintah untuk mendapatkan saham tersebut adalah adalah dari BUMN bidang pertambangan.
Namun menurut Executive Director Center fot Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, holding BUMN pertambangan yang merupakan gabungan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Timah Tbk, dan PT Inalum nilainya hanya sebesar Rp. 58 triliun, sehingga tak akan bisa membeli 51% saham Freeport senilai Rp 107 triliun.
BUMN yang punya uang cukup untuk mengakuisisi 51% saham Freeport adalah BUMN-BUMN perbankan. Tapi BUMN perbankan dilarang membeli saham perusahaan di luar bisnis intinya.
Sungguh sangat ironis. Semua bahan tambang yang terdapat di Papua yang dikelola oleh PT. Freeport Indonesia tersebut adalah milik rakyat. UU negeri kita sendiri telah mengamanatkannya demikian. Dalam pasal 33 UUD NRI 1945, mengamanahkan, bahwa sumber daya alam di Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Maka wajar timbul pertanyaan kenapa Negara Indonesia harus membayar saham divestasi hingga 51% terhadap PT Freeport Indonesia? Kenapa Negara Indonesia harus membayar untuk kekayaan alam Indonesia?
Samarinda, 11 Dzulhijah 1438 H
Yaumun Nahr.. (by. adi victoria )
Yaumun Nahr.. (by. adi victoria )
Post a Comment